Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa surat keterangan pemakaman

  1. Pastikan anda membawa persyaratan yang di butuhkan
  2. Serahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Surat pengantar RT RW ,fotocopy KK, Fotocopy KTP dan surat keterangan pemakaman
  4. Tunggu sejitar 15 Menit makan surat pengantar akta kematian akan jadi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pembuatan Akta Kematian

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"